Jember Hari Ini – Anggota Polsek Ledokombo menangkap pemuda yang berusaha kabur saat disapa polisi yang sedang patroli di sekitar tempat cucian mobil dan sepeda motor di Desa Sumber Salak Kecamatan Ledokombo. Tersangka berinisial SR (21) warga Desa Plalangan Kecamatan Kalisat ternyata hendak transaksi obat keras berbahaya (okerbaya).
Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyono Budi Santoso, penangkapan tersangka berawal saat patroli polisi di tempat cucian sepeda motor dan mobil di Desa Sumbersalak Kecamatan Ledokombo. Anggota Polsek Ledokombo melihat ada 2 orang pemuda bergerombol di sekitar tempat cucian mobil dan motor tersebut. Mereka kemudian mendekati dan menyapa dua pemuda tersebut. Namun saat didekati polisi, kedua pemuda tersebut merasa kurang nyaman dan langsung melarikan diri. Polisi kemudian curiga dam mengejar pemuda tersebut hingga tertangkap. Saat diinterogasi polisi, pemuda berinisial SR hendak transaksi okerbaya dengan pembeli berinisial SS. Dari tangan SR, polisi menyita barang bukti okerbaya berupa pil Trihexypenidil sebanyak 175 butir. SR mengaku hendak menyerahkan sisa pembelian 50 butir tersebut kepada SS, namun tertangkap polisi. Sebab 3 hari yang lalu, mereka sudah transaksi okerbaya sebanyak 500 butir. Namun hanya ada pil Trex sebanyak 450 butir.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menangkap pengedar diatasnya. Tersangka dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena secara sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memeliki izin edar. (Hafid)