SK 13 Plt Pejabat Eselon 2 Diperpanjang Lagi karena Izin KASN Belum Turun

Jember Hari Ini – Surat Keputusan (Sk) 13 Plt Pejabat eselon 2 kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Perpanjangan terpaksa dilakukan hingga ada izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Suko Winarno.

Menurut Suko Winarno, biasanya perpanjangan SK Plt maksimal 2 kali. Namun karena sejumlah pejabat baru melakukan uji kompetensi dan masih menunggu izin Komisi Aparatur Sipil Negara, maka Bupati membuat diskresi kebijakan dengan memperpanjang SK Plt Kepala Organisasi Perangkat Daerah hingga 3 kali. Perpanjangan SK Plt tersebut tidak ada masalah karena pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. Selain itu, Pemkab Jember juga membutuhkan waktu untuk proses persiapan pelantikan atau open bidding.

Suko menambahkan, 13 SK Plt pejabat eselon 2 tersebut diantaranya kepala BPBD, Kepala Dinas PU Bina Marga SDA, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, serta staf ahli. (Fian)

 

Comments are closed.