Jember Hari Ini – Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, memastikan bocah 7 tahun warga Sumbersari mengalami kekerasan seksual. Sebab sesuai hasil visum dokter terdapat bekas luka pada alat vital korban. Proses visum korban tersebut untuk memastikan pidana yang akan diterapkan terhadap terlapor berinisial JM, warga Sumbersari. Saat ini kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut masih proses penyelidikan dan melengkapi keterangan sejumlah saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Kasus perkosaan terhadap bocah tersebut terungkap karena warga melihat korban keluar dari rumah tersangka. Usai kejadian tersebut korban mengaku kesakitan saat buang air kecil. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember tengah menyiapkan olah tempat kejadian perkara kasus perkosaan anak tersebut.
Diberitakan sebelumnya bocah piatu yang baru berumur 7 tahun diduga diperkosa tetangganya berinisial JM (50) warga Kecamatan Sumbersari. Kasus perkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut, selanjutnya dilaporkan ke mapolres Jember, Selasa 7 September lalu. (Hafid)