Jember Hari Ini – Meski setelah dilakukan penghitungan total kerugian negara dalam APBD tahun 2019 lalu sebesar Rp 200 miliar lebih, namun baru Rp 29 miliar yang dikembalikan ke kas negara. Hal ini diketahui dari laporan hasil pantauan penyelesaian kerugian daerah semester 1 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, DPRD Jember sudah menerima surat dari BPK terkait penyelesaian kerugian negara. Dari hasil audit BPK sebelumnya ditemukan kerugian sebesar Rp 200 miliar lebih yang direkomendasikan dikembalikan ke kas daerah. Namun pantauan BPK, ternyata baru Rp 29 miliar yang sudah disetorkan ke kas daerah, sedangkan Rp 171 miliar sisanya belum ada pengembalian.
Poin utama surat BPK meminta Bupati Jember, Hendy Siswanto menyelesaikan persoalan tersebut. Jika memang dibutuhkan bisa mengambil langkah hukum. Setelah menerima surat dari BPK, Itqon mendesak Bupati Hendy Siswanto segera mengambil keputusan agar tidak berlarut-larut. Bupati bisa menyelesaikan secara administratif, namun jika terkendala segera melapor kepada aparat penegak hukum. (Fian)