Jember Hari Ini – Kawasan yang disiapkan untuk pembangunan dermaga pesisir selatan di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas ternyata sudah turun Hak guna Usaha (HGU) untuk tambak udang. Hak Guna Usaha pengelolaan tambak ini sudah ada sejak tahun 2017 lalu.
Kepala Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Mahmud, mempertanyakan munculnya HGU tambak udang tahun 2017 tersebut. Padahal lahan di sekitar Pantai Nyamplong Kobong di Dusun Jeni Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan dermaga. Pemerintah Desa Kepanjen mengusulkan pembangunan dermaga tersebut sejak tahun 2010 lalu. Pemerintah desa berharap bisa meningkatkan taraf perekonomian warga melalui pembangunan dermaga. Namun justru tahun 2017 lalu terbit berkas HGU tambak udang. Warga Desa Kepanjen berharap Bupati Jember mengevaluasi HGU tambak udang tersebut agar wilayah tersebut bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat, bukan segelintir orang. Apalagi banyak kesalahan dalam mekanisme pengusulan HGU tersebut sehingga HGU tersebut seharusnya dicabut demi hukum.
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto, berjanji akan mengevaluasi keberadaan tambak di sepanjang sepadan pesisir pantai. Namun untuk saat ini, Pemkab Jember belum bisa membongkar tambak tersebut karena masih berproduksi. Terkait persoalan tersebut, pihaknya akan membicarakan dengan melibatkan tim ahli. (Hafid)