Jember Hari Ini – Pemenang lelang proyek jalan yang pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi diatas 2 persen, tidak akan dibayar lunas sesuai kontrak. Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Pemkab Jember, Rahman Anda.
Rahman Anda menegaskan, Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air sudah mengumpulkan pemenang lelang proyek jalan tahun ini. Terutama pemenang lelang yang menawar dibawah 80 persen dari pagu anggaran. Dalam pertemuan tersebut Rahman menegaskan soal kontrak pengerjaan proyek. Dalam kontrak, Rahman menjelaskan, jika rekanan mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi 1 hingga 2 persen, maka rekanan harus memperbaiki atau pembayaran proyek hanya 75 persen dari nilai kontrak. Bahkan, jika rekanan mengerjakan proyek tidak sesuai spesifikasi lebih dari 2 persen, maka rekanan harus memperbaiki atau Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air tidak akan melakukan pelunasan pembayaran.
Rahman menambahkan, proses perbaikan proyek yang tidak sesuai spesifikasi harus diselesaikan selama masa kontrak pekerjaan. Namun hingga saat ini dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air belum menemukan proyek yang tidak sesuai spesifikasi karena mayoritas masih dalam masa pengerjaan. (Fian)