Jember Hari Ini – Rencana kebijakan Bupati soal penerapan satu jalur mulai Mangli sampai Alun-Alun Kota Jember tidak bisa serta-merta dilaksanakan. Sebab kebijakan tersebut harus memenuhi kajian dari sejumlah pihak, terutama ahli di bidang transportasi serta tata kelola lalu lintas dan jalan.
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Enggarani Laufria, menjelaskan, rencana perubahan arus lalu lintas dengan penerapan satu jalur pernah dibahas antara Pemkab dengan Polres Jember. Namun hingga saat ini belum ada rapat lanjutan karena masih ada agenda lain. Menurut Enggar, memang perubahan arus lalu lintas satu jalur dari Mangli hingga Alun-Alun tidak bisa serta merta dilakukan, sebab tidak hanya berdasarkan kajian dari pemkab dan polres. Namun harus ada kajian khusus dari tim yang ahli di bidang tersebut. Enggar menyebutkan, dampak perubahan arus lalu lintas satu jalur harus benar-benar dipertimbangkan. Apakah lebih banyak menimbulkan dampak positif atau negatif, misalnya seperti kemacetan lalu lintas di ruas jalan yang lain.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember, Hendy Siswanto, menggulirkan gagasan perubahan arus lalu lintas di ruas jalan dari Mangli sampai Alun-Alun. Penerapan satu jalur ini agar ruas jalan yang lain juga ramai sehingga terjadi pemerataan ekonomi. (Fian)