Satserse Narkoba Polres Jember Bekuk Pengedar Narkoba Asal Pulau Madura

Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember membekuk pengedar narkoba asal pulau Madura. Tersangka berinisial AZ (51) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto, tersangka ditangkap bersama barang bukti 81 gram narkotika jenis sabu. Penangkapan tersangka AZ setelah polisi menerima informasi tentang transaksi narkotika jenis shabu, di Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro, Jumat pekan lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi baru bisa mengidentifikasi pelaku, Sabtu dini hari. Saat kejadian ada  mobil dengan nomor polisi L-1251-UI yang dinilai mencurigakan. Selanjutnya polisi menghentikan kendaraan tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 2 klip plastik berisi  81 gram sabu-sabu. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan.

Iptu Sugeng menambahkan, polisi juga menyita 3 unit handphone dan 1 unit mobil dengan nomor polisi L-1251-UI. Polisi masih mengembangkan penyidikan jaringan pengedar sabu asal Pulau Madura tersebut.  Tersangka dijerat dengan  pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Hafid)

 

Comments are closed.