Jember Hari Ini – Polisi akhirnya menangkap warga Sukorambi, berinisial FJ (20) karena diduga memperkosa pacarnya yang baru berumur 13 tahun. Tersangka FJ ditangkap polisi setelah 1 bulan mangkir dari panggilan polisi.
Menurut Kapolsek Sukorambi, AKP Sigit Budiono, kasus dugaan perkosaan terhadap anak dibawah umur ini terjadi awal agustus lalu. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan orang tua korban. Kasus perkosaan ini terjadi setelah tersangka menjemput korban dengan mengendarai sepeda motor, 9 Agustus lalu sekitar jam 4 sore. Korban terpaksa ikut karena tersangka mengancam akan menyebarkan foto perbuatan asusilanya dengan orang lain. Korban selanjutnya diajak jalan-jalan di kawasan Sukorambi. Selanjutnya berhenti nongkrong di lapangan belakang puskesmas Sukorambi. Saat kondisi sepi, korban selanjutnya dirayu dan diajak berhubungan badan. Kasus ini diketahui orang tua korban yang curiga karena putrinya pulang larut malam. Apalagi korban langsung mencuci sendiri celana dalam miliknya yang biasa dicuci oleh ibunya. Karena itu, orang tua korban korban kemudian curiga sesuatu terjadi kepada putrinya. Korban akhirnya mengaku 2 kali diperkosa FJ. Menyusul peristiwa itu, korban yang baru lulus SD ini mengalami trauma, sehingga keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukorambi. Berdasarkan laporan itu yang didukung alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menangkap tersangka.
Sigit menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang ri nomor 17 tahun 2016 tentang, perlindungan anak. tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Hafid)