Sopir Truk Mollen Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan yang Sebabkan Siswi SMK di Pakusari Meninggal

Jember Hari Ini – Setelah proses penyidikan, pengemudi truk mollen dengan nomor polisi B-9048-WIA berinisial MM (51) warga Jalan Dharmawangsa Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanuddin, MM diduga lalai sehingga menyebabkan siswi SMK IBU Pakusari bernama Hani mengalami kecelakaan dan meninggal dunia di jalan raya Dusun Rowo Desa Pakusari. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk sopir truk berinsial MM. Dari hasil gelar perkara, Satlantas Polres Jember menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Saat ini MM sudah ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 12 juta.

Diberitakan sebelumnya, truk mollen menabrak pengendara sepeda motor, warung, dan musholla di jalan raya di Dusun Rowo Desa Pakusari Kecamatan Pakusari. Korban pengendara motor bernama Hani, pelajar kelas 10 SMK warga Pakusari meninggal dunia tertabrak truk tersebut. (Hafid)

Comments are closed.