Diduga Gara-Gara Pesta Miras Oplosan, Pelajar Warga Kecamatan Balung Perkosa Temannya

Jember Hari Ini – Diduga gara-gara pesta minuman keras, pelajar warga Kecamatan Balung memperkosa temannya yang masih dibawah umur. Tersangka berinisial MN (17) warga Kecamatan Balung.

Menurut Kapolsek Balung, AKP Sunarto, sebelum peristiwa perkosaan terjadi, korban diajak pesta minuman keras di rumah FR (15) teman korban di Desa Karangduren Kecamatan Balung, Rabu 29 September lalu. Mereka mengkonsumsi minuman berenergi yang dicampur alkohol 70 persen. Korban yang tidak menyadari bahaya minum oplosan tersebut ikut mengkonsumsi sehingga mabuk dan tidak sadarkan diri. Saat korban dalam kondisi tidak sadar tersebut, pelaku memperkosa korban. Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa perkosaan tersebut ke Mapolsek Balung.

AKP Sunarto menjelaskan, peristiwa perkosaan ini, diduga karena pelaku dan korban dalam pengaruh minuman keras oplosan. Karena korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur, tim penyidik  Polsek Balung masih koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Jember dan Dinas Sosial untuk pendampingan korban dan pelaku. MN dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 dan atau 82 ayat 1 juncto pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Hafid)

 

Comments are closed.