Jember Hari Ini – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Pemkab Jember mulai menyusun tahapan pemilihan kepala desa serentak. Sebab, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Oktober lalu, tahapan pilkades selanjutnya diserahkan kepada kepala daerah. Sayangnya Dispemasdes belum bisa menyampaikan detail tahapan pelaksanaan pilkades karena masih belum ditandatangani bupati.
Menurut Kepala Bidang Pemdes Dispemasdes Pemkab Jember, Nunung Agus Aandrianto, pelaksanaan tahapan pilkades serentak selanjutnya diserahkan kepada bupati, wali kota sesuai tingkat ancaman Covid-19 di daerah masing-masing. Karena itu, Dispemasdes menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan menyusun tahapan berikutnya. Dalam waktu dekat, tahapan tersebut akan disampaikan kepada publik.
Tahapan pilkades serentak di Kabupaten Jember tertunda pemberlakuan PPKM darurat Jawa Bali sehingga muncul surat edaran menteri tertanggal 9 Agustus lalu. Tahapan pilkades ditunda selama 2 bulan hingga 9 Oktober besok. Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut calon kepala desa serta jadwal masa kampanye calon. sebelum penundaan, panitia pilkades Kabupaten Jember, menggelar tes tulis bagi bakal calon kades, yang jumlah pesertanya lebih dari 5 orang bakal calon. Tes tulis hanya diikuti 80 orang dari 10 desa, karena hanya ada 10 desa dari 59 desa yang jumlah calon kepala desa lebih dari 5 orang. Hafid