Diduga Jadi Penadah Curanmor, Wakasun Pakisan Desa Kaliglagah Ditangkap

Jember Hari Ini – Anggota Polsek Sumberbaru menangkap Wakasun Pakisan Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru berinisial SD (44)  karena diduga menjadi penadah puluhan motor hasil curian. SD ditangkap polisi saat sedang bermain tenis meja di balai Desa Jambesari Kecamatan Sumberbaru.

Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rohman, menjelaskan, penangakapan tersangka SD merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka ZN, tersangka kasus pencurian sepeda motor antar kabupaten di Jawa Timur, 2 pekan lalu. Saat itu, ZN mengaku mencuri dan melakukan penipuan penggelapan sepeda motor di 22 tempat kejadian perkara, 5 diantaranya di wilayah hukum Polres Jember. Dalam aksinya, tersangka ZN berhasil mencuri 22 unit sepeda motor berbagai merk.  Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada SD, warga Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru. Berdasarkan keterangan tersangka, pihaknya menindaklanjuti dengan memburu SD. Tersangka SD baru diketahui  keberadaannya di balai Desa Jambesari sedang bermain tenis meja. Tersangka selanjutnya ditangkap bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Sumberbaru untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yahama NMAX. Tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Kendaraan Bermotor Hasil Curian. (Hafid)

Comments are closed.