Listrik Padam, Sidang Kasus Asusila dengan Terdakwa Dosen FISIP UNEJ Ditunda

Jember Hari Ini – Gara-gara listrik padam, sidang kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa RH, Dosen FISIP Universitas Jember, Rabu pagi, terpaksa ditunda. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa RH.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang dipimpin Totok Yunarto sudah menggelar sidang secara daring Rabu sekitar pukul 10 pagi. Agenda persidangan kali ini pemeriksaan  RH sebagai  terdakwa. Menurut Sigit, Totok melakukan pemeriksaan dimulai dari menanyakan kondisi kesehatan terdakwa hingga pidana tersebut terjadi dalam sidang yang berlangsung secara virtual. Setelah selesai mengajukan pertanyaan, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan pertanyaan. Namun tiba-tiba listrik di Pengadilan Negeri Jember padam dan koneksi jaringan dengan lapas terputus. Pengadilan Negeri Jember langsung menghidupkan mesin genset sehingga listrik menyala kembali. Namun koneksi internet dengan lapas tidak bisa tersambung kembali. Karena itu, Ketua Majelis Hakim, Totok Yunarto, menunda sidang Kamis besok, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memeriksa saksi ahli. Sidang kasus tersebut berlangsung secara tertutup karena menyangkut kasus asusila terhadap anak dibawah umur. Terdakwa dijerat  dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal, yakni 5 tahun penjara. (Hafid)

Comments are closed.