Jember Hari Ini – Dua bakal calon kades Slateng dan warga meminta pemerintah menunda tahapan pilkades Slateng Kecamatan Ledokombo karena masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jember.
Bakal calon kepala desa, Siti Nurul Alimatul Jannah didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Husni Thamrin, dan bakal calon kades yang lain, Fathur Rohman mendatangi kantor Dispemasdes dan Komisi A DPRD Jember. Menurut Thamrin, kliennya Siti Nurul Alimatul Jannah menyerahkan surat resmi pernyataan warga untuk menunda tahapan pilkades Slateng. Surat tersebut ditandatangani bakal calon kades beserta 400 pendukungnya. Sebab tahapan pilkades Slateng masih terkendala persoalan hukum. Selain masih proses sidang di Pengadilan Negeri Jember, kasus tersebut juga dilaporkan ke Polres Jember terkait kasus penggunaan ijazah palsu. Penundaan seharusnya dilakukan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya konflik horizontal antar pendukung calon. Usai menyerahkan surat kepada Dispemasdes, mereka selanjutnya melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Jember untuk meminta Komisi A merekomendasikan penundaan pilkades Slateng kepada pemerintah.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Sunardi, saat menemui bakal calon kades Slateng dan perwakilan warga berjanji mempelajari aspirasi warga terkait pilkades tersebut. Komisi A DPRD Jember juga akan melakukan konsultasi dengan tim ahli DPRD Jember. Setelah konsultasi dengan tim ahli, Komisi A DPRD Jember akan menentukan sikap dan memberikan rekomendasi kepada Dispemasdes. Pihaknya akan mencari solusi terbaik yang sejalan dengan ketentuan undang-undang. Sebelumnya setelah menggugat panitia secara perdata dan pasangan calon kepala desa juga melaporkan dugaan pidana penggunaan ijazah palsu. (Hafid)