Jember Hari Ini – Kementerian Dalam Negeri menegaskan pasangan suami istri yang menikah secara siri bisa mendapatkan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengatakan, berdasarkan aturan seseorang yang melakukan nikah siri bisa mendapatkan KK. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada hak anak dan istri yang menikah siri. Namun nantinya dalam KK yang diberikan kepada pasangan nikah siri tersebut hanya tercatat istri siri dan anak hasil pernikahan tersebut sehingga kata Santi, yang akan menjadi kepala keluarga dalam KK baru tersebut adalah istri sirinya tersebut.
Santi menjelaskan, selain KK, anak hasil perkawinan siri juga akan mendapatkan akta kelahiran dengan status dari hasil kawin belum tercatat. (Fian)