Jember Hari Ini – Bupati Jember, Hendy Siswanto, mempersilakan rekanan kontraktor proyek pengerjaan wastafel Tahun Anggaran 2020 menggugat Pemkab Jember. Hal itu menyusul temuan BPK alokasi anggaran sebesar Rp 31 miliar untuk pengerjaan wastafel tahun 2020 yang belum terbayarkan melalui sumber anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT).
Bupati Hendy mempersilakan kontraktor menggugat Bupati Jember karena itu hak mereka. Sebab setelah terpilih sebagai Bupati Jember, dia tidak mengetahui ada hutang pembayaran proyek kepada kontraktor. Namun Bupati Hendy meminta tim audit Pemkab Jember melihat dan mengecek kondisi barang. Jika ada gugatan ke ranah hukum, Hendy siap melayani gugatan tersebut. Jika pengadilan memutuskan Pemkab Jember harus membayar utang tersebut, maka akan dibayar.
Sementara perwakilan kontraktor pelaksana proyek wastafel, Jay Rahmadi, membenarkan bahwa dirinya akan melakukan gugatan. Sebab dalam pertemuan dengan Bupati Jember, mereka sudah menjelaskan kondisi yang terjadi sebelumnya sehingga ini menjadi temuan dari BPK. Rekanan akan segera mengajukan legal opinion ke kejaksaan dan pengadilan. Sebelumnnya dirinya bersama beberapa rekanan sudah diminta untuk melakukan periksaan wastafel. (Fian)