Jember Hari Ini – Wakasun Pakisan Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru berinisial SD menjalani proses hukum 3 kasus pidana sekaligus di wilayah hukum Polsek Sumberbaru. Kasus pertama adalah kasus penadahan sepeda motor, kasus pengedar narkoba, serta kepemilikan senjata tajam.
Menurut Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman, penyidik mengusut kasus tersangka SD menjadi 3 kasus karena perbuatan dan TKP-nya berbeda. Pertama kasus penadahan 22 unit sepeda motor di Jember dan luar Jember. Selain itu adalah kasus kepemilikan 30 gram narkoba. Tersangka selama ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu di sekitar Kecamatan Sumberbaru. Setiap bulan, SD bisa memasarkan hingga 30 gram sabu. Sedangkan kasus berikutnya adalah kepemilikan senjata tajam berupa celurit. Sebab, saat dilakukan penangkapan tersangka hendak melawan polisi menggunakan celurit. Dia menjelaskan, polisi sudah menyampaikan surat perintah dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Jember untuk mengusut ke tiga kasus tersebut.
Sebelumnya, Polsek Sumberbaru menangkap Wakasun Pakisan Desa Kaliglagah Kecamatan Sumberbaru, SD, karena diduga sebagai penadah 22 unit sepeda motor. Selain itu, dia juga diduga sebagai pengedar narkoba. Polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat sekitar 30 gram dalam jok sepeda motornya. (Hafid)