Jember Hari Ini – Angka perceraian di Kabupaten Jember hingga bulan Oktober 2021 mencapai 4.800 kasus. Pandemi Covid-19 dinilai tidak terlalu berpengaruh terhadap angka perceraian di Kabupaten Jember.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jember, Achmad Nurul Huda, menjelaskan, kondisi pandemi Covid-19 ternyata tidak terlalu berpengaruh terhadap angka perceraian di Kabupaten Jember. Sebab jumlah kasus perceraian rata-rata sama seperti sebelum pandemi Covid- 19. Nurul menyebutkan, hingga pertengahan Oktober 2021, angka perceraian di Kabupaten Jember sudah mencapai 4.800 kasus. Angka tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kasus perceraian tersebut didominasi oleh pihak perempuan yang menggugat cerai dengan alasan faktor ekonomi. Angka kasus perceraian tersebut, kata Nurul, tetap tinggi sebab tidak terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Nurul mengaku khawatir Jember kembali menduduki peringkat tinggi angka perceraian di Jawa Timur. Pengadilan Agama sudah berkordinasi dengan Pemkab Jember agar membuat program yang bisa mencegah pasangan suami-istri bercerai, khususnya pasangan suami istri yang menikah muda. Nurul berharap dengan sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemkab Jember bisa menurunkan angka perceraian di Kabupaten Jember tahun 2022 mendatang.
Data sebelumnya, jumlah perempuan kepala rumah tangga di Kabupaten Jember mencapai 157 ribu orang. Jumlah tersebut sesuai data tahun 2020 lalu. (Fian)