Jember Hari Ini – Satuan Resnarkoba Polres Jember menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jember, Kamis malam. Tersangka berinisial SDK (42), MIF (25), warga Dusun Kedung Sumur Desa Jambe Arum Kecamatan Puger, dan ES (30) warga Jalan Manggar Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto, penangkapan ketiga tersangka ini bermula dari informasi peredaran narkoba di Jalan Manggar Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap ES di rumahnya di Jalan Manggar karena diduga menyimpan dan membeli sabu-sabu, Rabu 20 Oktober kemarin. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.11 gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa narkotika jenis sabu seberat 1,7 gram, 1 alat hisap dan 1 handphone. Dari pengembangan penyidikan, Kamis malam polisi berhasil menangkap 2 pengedar diatasnya yakni SDK dan MIF. Keduanya ditangkap saat berada di tepi jalan raya dekat lapangan Desa Rowotamtu Kecamatan Rambipuji. Dari kedua tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan seberat 0,22 gram.
Sugeng menambahkan, sebelum ditangkap keduanya sempat menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti sekitar 3 meter dari tempat tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka SDK dan MIF dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hafid)