Jumlah Perkawinan Anak Meningkat Hingga Lebih dari 1.000 Pasangan Tiap Tahun

Jember Hari Ini – Setelah aturan soal batas minim pernikahan diubah perempuan boleh menikah umurnya minimal 19 tahun, jumlah perkawinan anak meningkat hingga lebih dari 1000 pasangan setiap tahun.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jember, Achmad Nurul Huda, menjelaskan, pada tahun 2019 jumlah perkawinan anak yakni dengan batas minimal umur perempuan 16 tahun, hanya 349 pasangan. Namun sejak aturan batas minimal umur anak perempuan berubah menjadi 19 tahun pada tahun 2020, jumlah perkawinan anak meningkat pesat menjadi 1.460 pasangan. Sementara di tahun 2021 terhitung bulan Oktober jumlah perkawinan anak sudah mencapai 1.100 pasangan. Menurut Nurul, kasus perkawinan anak harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak terus meningkat sehingga pihaknya bersama Dinas Kesehatan setiap 2 minggu sekali memberikan edukasi kepada pasangan perkawinan anak beserta orangtuanya terkait dampak dan resiko perkawinan anak.

Nurul berharap Organisasi Perangkat Daerah lain yang punya fokus terhadap perkawinan anak juga menyiapkan program edukasi kepada masyarakat agar orang tua tidak menikahkan anaknya sebelum berumur 19 tahun sesuai ketentuan pemerintah. (Fian)

 

Comments are closed.