Keluarga Bupati Jember Dijatuhi Hukuman Denda karena Langgar Prokes

Sidang pelanggaran prokes yang dilakukan oleh keluarga Bupati Jember.

Jember Hari Ini – Ketua  panitia pesta pernikahan keluarga Bupati Jember yang videonya viral di media sosial divonis bersalah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terdakwa bernama Zainul Fuad, warga Kecamatan Kaliwates, diganjar sanski denda Rp 10 juta, subsider 15 hari penjara. Sebelumnya, beredar video viral pesta pernikahan yang dihadiri Bupati Jember, Hendy Siswanto, di Hall New Sari Utama Kaliwates. Polres Jember bersama Satpol PP kemudian melakukan penyelidikan sehingga diketahui orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut adalah Zainul Fuad.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, pelaku bernama Zainul Fuad selaku penanggung jawab pernikahan disidangkan secara virtual di kantor Pemkab Jember. Dalam sidang, Hakim Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, menyatakan terdakwa  Zainul Fuad  melanggar Inmendagri Nomor 47 Tahun  2021, serta  Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.  Terdakwa Zainul Fuad terbukti bersalah tidak mentaati peraturan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan juga melanggar protokol kesehatan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kurungan 15 hari.

Sigit menjelaskan, putusan tersebut sifatnya alternatif, bisa memilih salah satu sanksi. Namun, informasinya terdakwa memilih membayar denda sebesar Rp 10 juta. (Hafid)

Comments are closed.