Polres Jember Usut Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Rilis pers pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi.

Jember Hari Ini – Menyusul penangkapan 5 tersangka kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, Polres Jember terus mengusut hingga penjual pupuk. Para pelaku, yang bukan agen resmi pupuk bersubsidi ini mengaku mendapatkan pupuk dari Kecamatan Ledokombo, Banyuwangi, dan Probolinggo. Tersangka yang tertangkap di Kecamatan Silo berinisial MS (49) warga Desa Pace Kecamatan Silo. Sedangkan 4 tersangka lainnya berinisial JS, SH, DM dan MS, warga Kecamatan Rambipuji.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, pengungkapan kasus tersebut hasil penyelidikan menyusul laporan masyarakat tentang kelangkaan pupuk bersubsidi. Polisi berhasil mengungkap di ada 2 TKP berbeda, pertama di di jalan raya dekat Pasar Sempolan, sebuah truk mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi terdiri dari 1 ton pupuk  urea dan 8 ton pupuk ZA. Tersangka berinisial MS mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Banyuwangi. Pupuk tersebut dibawa ke Jember untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Sedangkan TKP kedua ditangkap di Dusun Krajan Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji dengan barang bukti 47 karung atau sak pupuk subsidi jenis urea, seberat 2 ton 3 setengah kuintal. Tersangka berhasil diamankan saat menurunkan isi dari mobil Grand Max yang ternyata 47  sak pupuk urea subsidi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 terduga pelaku berinisial JS, SH, DM, dan MS. Menurut Komang, mereka mengaku mendapat pupuk bersubsidi dari Kecamatan Ledokombo dan Kabupaten Probolinggo.

Komang menambahkan, para tersangka ini bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh distributor. Tersangka dijerat dengan pasal 46 juncto pasal 24  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 pasal 6 juncto pasal 1 ayat 3 e tentang Pengusutan dan Penuntutan Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara. (Hafid)

Comments are closed.