Tertangkap Tangan Edarkan Uang Palsu, Warga Plalangan Kalisat Ditangkap Polisi

Tersangka pengedar uang palsu.

Jember Hari Ini – Polsek Ledokombo menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu di dekat palang pintu perlintasan kereta api Desa Ledokombo. Tersangka berinisial JN (31) warga Dusun Krajan Desa Plalangan Kecamatan  Kalisat.

Menurut Kapolsek Ledokombo, Iptu Setyono Budhi Santoso, tersangka tertangkap saat mengedarkan uang palsu, Senin petang. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dan laporan warga terkait transaksi uang palsu di jalan Desa Ledokombo. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sepanjang jalan menuju Desa Ledokombo. Di dekat palang pintu kereta api di Ledokombo, petugas mendapati seorang laki-laki mencurigakan. Saat petugas mendekati orang tersebut, dia berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian langsung mengejar dan menangkap orang tersebut. Saat digeledah, polisi memukan barang bukti uang palsu sebanyak 25 lembar pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar pecahan Rp 10 ribu dan 10 lembar pecahan Rp 5 ribu. Total  senilai Rp. 2.570.000 uang palsu.

Atas  kepemilikan  uang palsu tersebut ke Polsek Ledokombo untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan  pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang subider pasal 245 KUHP tentang rupiah dipalsukan. (Hafid)

Comments are closed.