Napi yang Gantung Diri Baru Jalani Hukuman Selama 4 Bulan

Sigit Triatmojo

Jember Hari Ini – Misdiyanto (46) terpidana kasus narkoba yang ditemukan meninggal dunia gantung diri, sedang menjalani hukuman selama 8 tahun penjara. Misdiyanto yang mengeluh sakit TBC tersebut baru menjalani masa hukuman 4 bulan.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, terpidana Misdiyanto divonis 8 tahun dengan denda Rp 13 miliar 24 Juni lalu.  Dia terbukti sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9, 34 gram. Namun yang bersangkutan menolak vonis Pengadilan Negeri Jember dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Pengadilan Tinggi Jawa Timur tetap memvonis Misdiyanto 8 tahun penjara dengan pengurangan denda menjadi Rp 5 miliar sehingga peredaran narkoba kasus tersebut sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun diduga gara-gara tidak tahan karena menderita sakit TBC, Misdiyanto nekat gantung diri di kamar mandi Lapas Kelas IIA Jember. (Hafid)

Comments are closed.