Bapenda Siapkan Sistem E-SPPT untuk Tranparansi PBB Warga Jember

Jember Hari Ini – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan sistem E-SPPT untuk mengetahui tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Jember. Pemkab jember menargetkan bulan Januari tahun 2022 mendatang, sistem E-SPPT tersebut sudah bisa dijalankan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Hendra Surya Putra, menjelaskan, saat ini sistem pembayaran PBB yang digunakan Bapenda belum bisa memperlihatkan tunggakan milik masyarakat sehingga terkesan belum ada proses transparansi kepada warga. Bapenda tahun ini sedang mengerjakan sistem E-SPPT yang salah satu fasilitasnya bisa memperlihatkan tunggakan PBB milik masyarakat. Masyarakat bisa mengetahui berapa nilai tunggakannya yang belum dibayar, baik melalui surat PBB yang diterima maupun dilihat melalui aplikasi. Selain itu, Hendra mengaku sistem E-SPPT nantinya bisa mengetahui jumlah setoran pajak yang diduga sudah dibayar, namun belum disetorkan oleh oknum petugas pemungut pajak. Sistem ini disiapkan agar tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan petugas pemungut pajak. Hendra mengaku sudah menyiapkan proses mediasi sehingga seluruh PBB disetorkan ke kas daerah.

Hendra menambahkan, pihaknya menargetkan bulan Januari tahun 2022 mendatang sistem E-SPPT sudah selesai sehingga bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat. (Fian)

Comments are closed.