Satreserse Narkoba Polres Jember Tangkap Kurir dan Sita Belasan Ribu Okerbaya

Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap kurir dan menyita belasan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya). Tersangka berinisial  RP (27), sopir warga Perum Mastrip Lingkungan Gumuk Kerang Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto, penangkapan tersangka RP ini berawal dari penangkapan pemuda berinisial IR yang ditemukan mabuk berat. IR diduga mabuk karena mengkonsumsi okerbaya, 24 Oktober lalu. Dari hasil pengembangan penyidikan, IR mengaku mendapatkan okerbaya dari HF. Polisi kemudian menggerebek rumah HF, namun yang bersangkutan sudah kabur. Polisi berhasil menangkap kurir berinisial RP di rumahnya di Perum Mastrip, Selasa 26 Oktober kemarin. Saat diinterogasi RP mengaku sebagai kurir yang suruh  HF mengantar barang kepada pembeli. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 11 kaleng plastik berisi 11 ribu butir okerbaya.

Sugeng menambahkan, sejauh  ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi sudah menetapkan HF masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Jember. Menurut Sugeng, RP mengakui perbuatannya. Namun dia hanya bertugas mengirimkan okerbaya kepada pembeli. Setiap kaleng dia mendapatkan upah Rp 20 ribu.

Tersangka dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. (Hafid)

Comments are closed.