Jember Hari Ini – Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi kasus korupsi yang melibatkan direktur dan pemilik PT Maksi Solusi Engineering, Irawan Sugeng Widodo, alias Dodik. Dodik sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan subsider. Terdakwa Irawan Sugeng Widodo diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan. Demikian diungkapkan Humas Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, yang juga Kepela Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jember.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 30/Pidsus/ TPK/2020 tertanggal 15 September 2020. Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Sri Wahyuni menyatakan Irawan Sugeng Widodo alias Dodik terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal dakwaan subsider. Terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 103.938.317,-. Jika terdakwa tidak membayar pidana pengganti kerugian negara, dikenai hukuman maksimal 3 bulan penjara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Irawan Sugeng Widodo akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika terpidana tidak memiliki harta untuk membayar dana pengganti kerugian negara, maka diganti pidana penjara selama 3 bulan. Soemarno menjelaskan, putusan tersebut sudah berkuatan hukum tetap. Karena itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember yang menangani kasus tersebut akan segera mengeksekusi putusan kasasi tersebut. Termasuk mengupayakan pembayaran denda dan uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana. Sebab, petikan putusan kasus korupsi rehab Pasar Manggisan sudah turun.
Diketahui awal tahun 2020, Kejaksaan Negeri Jember menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan senilai Rp 7,8 miliar. Tiga orang terdakwa divonis penjara, sedangkan direktur dan pemilik PT Maksi Solusi Engineering, Irawan Sugeng Widodo, divonis bebas. (Hafid)