Polsek Tanggul Tangkap DPO Kasus Pencurian di Toko Meubel

Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Tanggul kembali menangkap DPO  komplotan pencurian di toko meubel di Kecamatan Tanggul. Tersangka berinisial SU (21) warga Desa Manggisan Kecamatan Tanggul.

Menurut Kapolsek Tanggul, AKP Miftahul Huda, tersangka sudah satu bulan menjadi buron polisi. Keterlibatan tersangka SU terungkap setelah polisi tertangkapnya 3 rekannya bulan Oktober lalu. Kasus pencurian dilakukan bersama 8 orang yang bekerja di toko mebel tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap 2 tersangka yang lain. Dari keterangan kelima tersangka yang tertangkap, tersangka berinisial SU yang kabur ke Bali. Karena itu, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, tersangka SU pulang ke rumahnya di Desa Manggisan. Polisi kemudian menangkap tersangka saat turun dari mobil travel.

Huda menambahkan, dengan tertangkapnya tersangka SU, total tersangka berjumlah 6 orang. Diduga kuat mencuri barang di tempat kerjanya, tiga penjaga gudang toko meubel di kecamatan tanggul ditangkap polisi. Mereka antara lain warga Desa Patemon berinisial AS, FB warga Kecamatan Tanggul, dan JN warga Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul. Keenam tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 kuhp subsider pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian. (Hafid)

Comments are closed.