Jember Hari Ini – Pemkab Jember harus menganggarkan Rp 200 miliar untuk gaji Rp 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima tahun ini. Alokasi anggaran tersebut terpaksa diambil dari anggaran Organisasi Perangkat Daerah karena pemerintah pusat belum mengalokasikan anggaran untuk gaji ASN yang baru.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan, dalam pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2022 mendatang, Pemkab mengalami defisit anggaran karena harus menganggarkan gaji 4.000 ASN yang baru diterima dan mulai bekerja tahun depan. Jika dihitung jumlah anggarannya mencapai Rp 200 miliar dalam satu tahun. Disisi lain, pemerintah pusat tidak memberikan anggaran tambahan setelah melakukan perekrutan ASN baru, baik CPNS maupun PPPK sehingga gaji mereka dibebankan kepada APBD di seluruh daerah di Indonesia. Dampaknya, lanjut Halim, banyak anggaran kegiatan OPD yang harus dipangkas untuk memenuhi gaji ASN baru tersebut sehingga Pemkab Jember hanya menggunakan anggaran prioritas diantaranya belanja wajib dan anggaran multiyears.
Halim menambahkan, untuk kegiatan OPD yang sempat terpangkas, akan dibahas kembali saat Perubahan APBD tahun 2022 mendatang mengingat akan ada tambahan anggaran dari SILPA tahun 2021. (Fian)