Jember Hari Ini – PMII Cabang Jember menggelar aksi turun ke jalan di gedung DPRD dan Pemkab Jember, menolak pertambangan di Kabupaten Jember.
Ketua PMII Cabang Jember, Muhammad Faqih, menjelaskan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah disahkan sejak tahun 2015 lalu. Seharusnya tahun ini dengan menyesuaikan perkembangan kondisi. Menurut Faqih, seharusnya Perda RTRW direvisi sebelum Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD dibahas dan ditetapkan. Mengingat RPJMD harus mengacu pada perda RTRW yang sudah direvisi. Faqih mengaku khawatir Perda RTRW yang akan direvisi justru menyesuaikan Perda RPJMD yang sudah disahkan lebih dulu, sehingga pertambangan di Kabupaten Jember terancam tetap dilakukan. Karena itu, pihaknya meminta komitmen Bupati dan DPRD Jember agar tidak mengizinkan ekploitasi tambang di Kabupaten Jember.
Saat menemui pendemo, DPRD dan Pemkab Jember berkomitmen mengkaji ulang perda RTRW dan sepakat tidak ada tambang di Kabupaten Jember. (Fian)