Jember Hari Ini – Warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan mendatangi Komisi A DPRD Jember. Mereka menyampaikan aspirasi menolak Kades Glundengan, Heri Haryanto, yang mencalonkan diri kembali sebagai kades. Sebab, Heri Haryanto divonis bersalah mengkonsumsi sabu-sabu dan diganjar hukuman 8 bulan penjara. Mereka diterima langsung diterima Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, didampingi anggota komisi a DPRD diantaranya Kholil Asy’ari dan Sunardi.
Menurut korlap aksi, Zainal Abidin, kedatangan warga Glundengan ini berdasarkan hasil pertemuan tokoh masyarakat dan pemuda di balai Desa Glundengan dengan BPD Glundengan. Mereka menolak kades Hari Hariyanto menduduki posisi sebagai kades glundengan. Sebab, dia dinilai tidak pantas memimpin desa Glundengan karena terlibat dalam kasus narkoba. Hal ini dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Jember yang menvonis Heri Hariyanto dengan 8 bulan penjara. Selain itu, yang bersangkutan sering membuat kebijakan kontroversi memberhentikan perangkat desa tanpa alasan yang jelas.
Sementara anggota Komisi A DPRD Jember, Kholil Asy’ari, menyambut baik penyampaian aspirasi masyarakat tersebut. Namun DPRD Jember tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kasus tersebut. Komisi A DPRD Jember hanya menampung aspirasi dan menyampaikan kepada bupati yang berwenang memberhentikan kades. Terkait tata cara pemberhentian kades, kata Kholil, ada beberapa ketentuan diantaranya, masa jabatannya berakhir, tidak bisa melakukan tugasnya selama 6 bulan berturut-turut, dan tidak pantas karena melakukan pelanggaran.
Hal senada ditegaskan anggota DPRD Jember, Hamim. Hamim justru menyarankan perwakilan BPD membuat proses internal dengan membuat berita acara secara tertulis. Sebab, BPD adalah lembaga formal yang bertugas mengawasi kinerja kepala desa. (Hafid)