Pengadilan Negeri Jember Tidak Berhak Adili Kasus Pilkades

Sidang gugatan terhadap panitia pilkades Slateng.

Jember Hari Ini – Ketua Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jember, Alfonso Nahak, menyatakan, Pengadilan Negeri Jember tidak berhak mengadili gugatan pilkades Slateng Kecamatan Ledokombo. Demikian ditegaskan Alfonso Nahak, saat membacakan putusan sela atas eksepsi kuasa hukum tergugat di Pengadilan Negeri Jember, Selasa siang.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, sesuai putusan Majelis Hakim, Majelis Hakim tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena obyek  gugatan yang dilayangkan Siti Alimatul Jannah, bakal calon kades adalah obyek Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Seperti permohonan pembatalan surat keputusan panitia kabupaten yang ditandatangani Asisten 1, bagian pemerintahan Pemkab Jember adalah produk tata usaha negara sebab surat keputusan tersebut dibuat oleh pejabat negara. Dia menjelaskan penetapan calon yang dibuat oleh pejabat tersebut melaksanakan perintah undang-undang sehingga surat yang dibuat adalah produk tata usaha negara. Untuk membatalkan surat keputusan menjadi kewenangan pengadilan tata usaha negara.

Sementara Muhammad Husni Thamrin, kuasa hukum penggugat Siti Alimatul Jannah menyatakan tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dilayangkan jika tahapan pilkades telah final atau bersifat perorangan dan tidak membutuhkan pihak-pihak lain. Dalam perkara ini belum final karena masih bakal calon kades. Karena itu, pihaknya masih pikir-pikir selama 14 hari untuk mempertimbangkan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Sebelumnya, bakal calon kepala Desa Slateng, Siti Alimatul Jannah yang tidak lolos saat verifikasi menggugat  panitia pilkades Slateng. Pihak penggugat menilai ada dugaan cacat administrasi saat menetapkan calon kades Slateng. (Hafid)

Comments are closed.