PN Jember Tangguhkan Eksekusi Tanah dan Bangunan SMPN 3 Tanggul

Jember Hari Ini – Pengadilan Negeri Jember terpaksa menangguhkan eksekusi tanah dan bangunan SMP Negeri 3 Tanggul. Karena Pemkab Jember masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Ahli waris tanah SMP Negeri 3 Tanggul sempat melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jember 14 April 2021 lalu terkait proses eksekusi obyek sengketa yang dimenangkan oleh alih waris.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo,  Pengadilan Negeri Jember memilih  menangguhkan permohonan eksekusi ahli waris tersebut. Pengadilan Negeri Jember belum memproses atau menindaklanjuti permohonan eksekusi yang diajukan ahli waris hingga hasil Peninjauan Kembali (PK) diputuskan oleh Mahkamag Agung. Apalagi  objek yang dimohonkan eksekusi adalah fasilitas umum berupa sekolah sehingga pengadilan mengambil sikap hati-hati dalam melakukan eksekusi karena objek sengketa masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Namun belum bisa dipastikan sejauh mana proses peninjauan kembali akan diputuskan oleh Mahkamah Agung. Namun Sigit memperkirakan, putusan kasus tersebut tidak akan lama.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung menyatakan ahli waris tanah SMP Negeri 3 memiliki kuasa kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. (Hafid)

Comments are closed.