23 Usulan Raperda Kabupaten Jember Disetujui oleh Pemprov Jatim

Ahmad Halim

Jember Hari Ini – Sebanyak 23 usulan Raperda Kabupaten Jember disetujui oleh Pemprov Jatim. DPRD dan Pemkab Jember akan memprioritaskan pembahasan raperda turunan Omnimbus Law.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menjelaskan, sesuai hasil konsultasi dengan Pemprov Jatim tentang program pembentukan Peraturan Daerah dari 25 Raperda ada 23 Raperda yang disetujui untuk dilanjutkan dan dibahas. Ke-23 raperda tersebut, lanjut Halim, terdiri dari Raperda wajib dan Raperda turunan dari Omnibus Law.

Raperda usulan Pemkab dan DPRD, diantaranya Raperda Perubahan APBD tahun 2022, Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, dan Perubahan Retribusi Perizinan Tertentu. Sementara 2 Raperda yang tidak disetujui diantaranya Raperda Pemanfaatan Daerah Pesisir dan Raperda Kurikulum Pendidikan Pancasila. Kedua Raperda tersebut menurut Pemprov Jatim adalah kewenangan pemerintah pusat.

Halim menambahkan, kedepan Pemkab dan DPRD akan memprioritaskan Raperda turunan dari Omnibus Law. Sebab jika tidak segera dibahas, Pemkab Jember akan kehilangan potensi pendapatan daerah yang sudah diatur dalam Omnibus Law. (Fian)

Comments are closed.