Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan penjara kepada dosen FISIP Universitas Jember, Rahmad Hidayat. Warga Perum Griya Permata kampus Kelurahan Sumbersari ini terbukti melakukan tipu muslihat mencabuli keponakannya, yang masih dibawah umur. Putusan tersebut lebih ringan 2 tahun, dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember, Adek Sri Sumarsih.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto, sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Rahmad Hidayat terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul. Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta, susider 4 bulan penjara.
Sementara Muhammad Faiq Assiddiqi, penasehat hukum terdakwa Rahmad Hidayat menyatakan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Sesuai kajian hukum terhadap perkara itu, seharusnya terdakwa divonis bebas. Namun pihaknya masih akan memberikan saran kepada kliennya untuk menyikapi putusan tersebut. Dia belum bisa menyampaikan saran tersebut sebelum ada kepastian dari kliennya. (Hafid)