Tahun 2022 Pemkab Ajukan 2 Raperda Terkait Perusda di Jember

Jember Hari Ini – Pemkab ajukan 2 Raperda terkait Perusahaan Daerah di tahun 2022 mendatang. Kedua Raperda tersebut sudah disetujui untuk dibahas oleh Gubernur.

Wakil Ketua DPRD, Ahmad Halim, menjelaskan, dalam 23 Raperda yang sudah disetujui oleh Pemprov Jatim, 2 Raperda diantaranya adalah pembentukan perusahaan umum daerah baru, yakni Perumda Gunung Sadeng dan Perumda Pasar. Bentuk kedua perumda tersebut, lanjut Halim, rencananya akan dibahas tahun 2022 mendatang seperti apa arah dan target dari kedua Perumda tersebut sehingga diharapkan bisa menambah pendapatan daerah. Khusus untuk Perumda Gunung Sadeng, kata Halim, sangat diperlukan karena selama ini jasa retribusi dari Gunung Sadeng sangat minim sehingga diharapkan dengan adanya Perumda maka tidak ada lagi potensi daerah yang bocor.

Sebelumnya, dari 25 Raperda yang diajukan untuk dibahas, ada 23 Raperda yang disetujui oleh Pemprov Jatim, sementara 2 Raperda ditolak karena kewenangan ada di pemerintah pusat. (Fian)

Comments are closed.