UNEJ Tunggu Keputusan Inkrah Sebelum Beri Sanksi Dosen Kasus Pencabulan

Iwan Taruna

Jember Hari Ini – Universitas Jember masih menunggu keputusan  berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk menjatuhkan sanksi kepada Rahmad Hidayat, dosen FISIP Universitas Jember, terdakwa kasus pencabulan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur. Meski Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, namun masih ada upaya hukum lanjutan seperti upaya banding.

Menurut Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, sesuai aturan perundang-undangan, Universitas Jember belum bisa menjatuhkan sanksi kepada dosen tersebut. Apalagi Universitas Jember juga belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Sesuai peraturan pegawaian, pemberian sanksi seperti pemberhentian atau pemecatan terhadap pegawai baru bisa dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Rahmad Hidayat masih diberi waktu selama 7 hari oleh undang-undang untuk menyatakan menerima atau banding. Tentunya kuasa hukum terdakwa akan memberikan pertimbangan hukum untung ruginya. Sebab, dengan melakukan upaya banding, putusan bisa turun tetapi juga bisa bertambah.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menvonis Rahmad Hidayat, Dosen FISIP Universitas Jember, dengan hukum 6 tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jember,  Rabu sore. Warga Perum Griya Permata Kampus Kelurahan Sumbersari ini terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur. (Hafid)

 

Comments are closed.