Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember menangkap seorang pemuda, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja di sekitar perum residence Desa Darsono Kecamatan arjasa, Jumat (26/11/2021) malam. Tersangka berinisial AG (25) warga Desa Dawuhan Lor Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 109,94 gram serta 3 tanaman ganja.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iriyanto, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat setempat tentang adanya dugaan penyalagunaan narkoba jenis ganja. Pihaknya menindaklanjuti dengan penyelidikan yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di Perum Residen Desa Darsono. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat bersih 109,94 gram. Selain itu, polisi mengamankan 3 pohon tanaman ganja, 1 bendel kertas rokok, dan 2 HP.
Sementara AG saat diinterogasi mengaku mendapatkan tanaman ganja tersebut dengan membeli di kota Malang. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hafid)