Polisi Temukan Indikasi Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Jember Hari Ini –Polisi menemukan indikasi peredaran narkoba di Kabupaten Jemberdikendalikan dari Lapas Kelas IIA Jember.Hal ini terungkap dari penangkapan 2 orang tersangka pengedar berinisial RR (40) dan YY (35) warga Kecamatan Kaliwates. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita 100 gram lebih barang bukti sabu-sabu.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iriyanto,pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak tersebut berawal dari penangkapan kurir berinisial RRdi Jalan Jawa Sumbersari.Dari tangan residivis kasus narkoba tersebut, polisi menyita barang bukti 17 paket sabu seberat 3,19 gram, timbangan digital, alat serok,danhandphone.Dari pengembangan penyidikan, polisi berhasil menangkap YY di rumahnya dengan barang bukti 100,2 gram sabu. Modus pengedaran narkoba tersebut dilakukan dengan sistem ranjau, yakni saat bertransaksi pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu. Pelaku meletakkan barang bukti narkoba ditempat yang telah ditentukankemudian diambil oleh pembeli. Langkah ini untuk memutus koneksi pembeli dan pengedar secara langsung.Keduanyasama-sama mengaku mendapatkan perintah pengedaran barang tersebutdari pelaku yang berada dalam Lapas Kelas IIA Jember.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RINomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(Hafid)

 

 

 

 

Comments are closed.