Proses Hukum Kasus Korupsi Pasar Balung Jalan Ditempat

Jember Hari Ini – Penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Balung dengan 2 orang tersangka, yakni rekanan proyek berinisial JN asal Banyuwangi dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) berinisial DS jalan ditempat. Berkas perkara kasus dugaan korupsi yang meugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar tersebut masih berada di Kejaksaan Negeri Jember.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, penyidik Polres Jember masih menunggu petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Jember. Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri beberapa pekan yang lalu. Yogi belum bisa memastikan apakah ada tersangka baru dalam kasus tersebut atau tidak. Pihaknya baru memproses 2 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara Kepala Bagian Humas yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan berkas kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Jember sudah menunjuk jaksa peneliti untuk mempelajari atau  meneliti berkas apakah sudah memenuhi syarat  formil dan materi’il atau belum. Jika belum memenuhi syarat atau belum lengkap, jaksa akan memberi petunjuk. Jika sudah, akan segera dinyatakan P 21 atau lengkap.

Modus kasus dugaan  korupsi yang dilakukan  tersangka JN dan DS diduga kuat telah bersekongkol membuat dokumen palsu, memark up nilai proyek. Kedua tersangka terancam  dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jungto pasal 55 ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjaran dan  denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. (Hafid)

Comments are closed.