Pilkades Serentak di 59 Desa Sisakan Polemik di Mojomulyo dan Mayang

Ketua Komisi A, Tabroni (dua dari kanan) saat menemui warga terkait pilkades.

Jember Hari Ini – Jelang persiapan pelantikan 59 calon kades terpilih dalam pilkades serentak masih ada 2 desa yang menyisakan masalah yakni Desa Mojomulyo Kecamatan Puger dan Desa Mayang Kecamatan Mayang.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, calon kades di Desa Mojomulyo dan mayang mengadu ke Komisi A DPRD Jember. Mereka mempersoalkan hasil pilkades karena disinyalir banyak warga yang kehilangan hak pilih karena unsur kesengajaan serta faktor lain. Seperti di Desa Mojomulyo Puger, adanya 300 orang yang tidak dapat menyalurkan hak suara saat pilkades serentak. Sementara selisih suara antara pemenang dan yang kalah hanya 9 suara. Sementara pilkades Mayang, adanya calon yang dicoret namanya sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Kedua calon sama-sama mengajukan gugatan dan mengambil langkah hukum. Meski demikian, lanjut Tabroni, proses hukum tidak mempengaruhi persiapan pemberkasan untuk pelantikan kepala desa serentak. Komisi A DPRD berusaha memediasi konflik yang terjadi di kedua desa tersebut. Komisi A DPRD menyarankan calon yang tidak puas menempuh upaya hukum, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Jangan sampai sengketa pilkades dikedua desa tersebut menjadi konflik horizontal.

Hingga saat ini, Tabroni juga mengaku belum mengetahui jadwal pelantikan kepala desa. Namun sesuai peraturan, pelantikan calon kades terpilih maksimal 1 bulan sejak ditetapkan sebagai calon terpilih. (Hafid)

Comments are closed.