Jember Hari Ini – Tersangka kasus pembunuhan berencana, berinisial AM (31) warga Desa Sukoreno Kecamatan Umbulsari, akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki. Tersangka AM diduga membunuh teman karibnya, Fani Yulianto (31) yang masih tetangganya. Mayat Fani Yulianto ditemukan tergeletak penuh luka di tepi jalan persawahan Desa Gunungsari Kecamatan Umbulsari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, tersangka ditangkap di Surabaya beberapa hari yang lalu. Saat akan ditangkap polisi, tersangka melarikan diri dan membahayakan orang lain sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki. Saat diperiksa tim penyidik, tersangka mengaku sebelum menghabisi korban, tersangka mengajak korban berjalan-jalan di tepi sawah. Saat korban lengah, tersangka langsung membacok korban menggunakan sebilah celurit yang sudah dipersiapkan. Korban yang sudah tidak sadarkan diri selanjutnya dipukul dengan kayu. Tersangka kemudian melarikan diri dan berpindah-pindah tempat yang kemudian tingakap di Surabaya. Motif pembunuhan karena tersangka cemburu mantan istri tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban. Selain itu, pembunuhan tersebut juga dilatarbelakangi motif ekonomi, tersangka ingin menguasai harta berupa motor dan HP milik korban.
Tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hafid)