Terbukti Bunuh Tetangganya, Warga Tegalrejo Mayang Divonis 15 Tahun Penjara

Sigit Triatmojo

Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis Asan alias Pak Sri (70) warga Desa Tegalrejo Mayang, yang membunuh tetangganya gara-gara mendengar suara batuk, dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai, RR Diyah Poernomo Jekti menyatakan, Asan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmojo, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Peristiwa pembunuhan terjadi jumat 2 Juli 2021 lalu. Tersangka yang sudah berusia udzur ini nekat membunuh tetangganya Misran karena persoalan sepele. Dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan berencana, bukan spontanitas. Sebab setelah mendengarkan suara batuk yang memicu kesalahpahaman tanpa bicara tersangka langsung pulang untuk mengambil celurit. Tersangka bahkan mengasah celurit terlebih dahulu, tak jauh dari rumah korban. Hal ini adalah unsur tahap awal perencanaan, seperti menyiapkan celurit dan mengasah terlebih dahulu sebelum membunuh korban. Ada jeda waktu berfikir bagi terdakwa untuk merencanakan pembunuhan atau tidak melakukan pembunuhan. Terlebih terdakwa adalah residivis kasus pembunuhan sementara pemicu kasus pembunuhan tersebut murni kesalahpahaman. (Hafid)

Comments are closed.