Jember Hari Ini – Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong dan nekat memukul korban menggunakan martil hingga meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka berinisial RS (19) warga Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Wagiran meninggal diduga dipicu karena korban menegur tersangka yang menggunakan knalpot brong. Saat kejadian sekitar pukul 1 dini hari, tersangka RS mengendarai sepeda motor yang menggunakan knalpot brong bersama teman-temannya. Suara knalpot yang sangat keras mengganggu kenyamanan korban wagiran dan tetangganya yang sedang tidur. Karena itu korban mendatangi RS sambil membawa alat martil untuk menegurnya. Namun tersangka RS tidak terima dengan teguran tersebut sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada perkelahian. Dalam perkelahian tersebut, RS berhasil merebut martil yang dibawa Wagiran. RS selanjutnya secara membabi buta memukulkan palu itu ke kepala Wagiran hingga 4 kali hingga korban tidak bergerak. Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tempurejo.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelakunya beserta barang bukti 2 unit sepeda motor, pakaian korban dan tersangka saat dipakai dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Sesuai hasil visum tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Hafid)