Jember Hari Ini – Bawaslu Jatim menegaskan beredarnya surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur tentang surat sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung oleh KPU Jember adalah hoax. Surat Bawaslu Jatim dengan nomor 0462/K.JIHM.00/XII/2021 didalamnya menyatakan akan mengundang paslon tersebut untuk sosialisasi dan tindak lanjut putusan MA.
Komisioner Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraeni, mengatakan, informasi tentang beredarnya surat tersebut sudah diterima sejak pagi dan sudah di kroscek di internal Bawaslu Jatim. Ely menegaskan surat tersebut hoax sebab secara tata naskah dinas salah tidak sesuai dengan standar Bawaslu Jatim. Apalagi Ketua Bawaslu Jatim tidak pernah menandatangani surat tersebut. Selain itu, lanjut Ely, Bawaslu Jatim tidak pernah menerima permohonan dari KPU Jember untuk melakukan kegiatan fasilitasi tersebut. Sayangnya belum diketahui siapa yang membuat surat tersebut. Ely meminta agar masyarakat tidak termakan oleh informasi hoax serta tidak melakukan duplikasi hoax kepada siapapun. Jika ada keraguan bisa langsung meminta klarifikasi kepada Bawaslu Jatim. (Fian)