Jember Hari Ini – Satreskrim Polsek Mayang menangkap terduga pencuri ribuan bibit tanaman porang, di lahan pertanian Dusun Plalangan Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang. Tersangka seorang residivis kasus pencurian berinisial MS (51) warga Mayang.
Menurut Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan korban, Juharto, terkait kasus pencurian, Kamis 16 Desember lalu. Korban ma\elaporkan 3.000 dari 9.000 bibit tanaman porang yang ditanam dilahannya hilang dicuri orang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga pelakunya berhasil teridentifikasi. Hal ini terungkap dari keterangan warga, pelaku yang selama ini tidak memiliki ataupun menanam bibit porang bisa menjual bibit porang. Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan pengintaian yang ternyata tersangka mencuri bibit porang. Polisi langsung menangkap tersangka saat hendak melarikan diri.
Bejul menambahkan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah lima kali mencuri mulai Senin 13 Desember 2021 hingga Kamis 16 Desember 2021. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. (Hafid)