Disparbud Minta Pengusaha Rumah Bernyanyi dan Cafe Tutup Sementara

Debora Krisnawati

Jember Hari Ini – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat natal dan tahun baru, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember meminta para pengusaha rumah bernyanyi dan kafe menutup sementara kegiatan usahanya. Karena itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember mengeluarkan surat edaran, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Jember tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat natal dan tahun baru.

Menurut Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember, Debora Krisnawati, himbauan ini sebagai upaya memutus penularan Covid-19 saat nataru di Kabupaten Jember. Sebab, saat ini Kabupaten Jember belum bebas dari Covid-19. Apalagi virus baru Covid-19 Omicron sudah masuk ke Indonesia. Karena itu, ia mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha hiburan. Disparbud meminta seluruh pengelola rumah bernyanyi atau karaoke untuk tutup sementara mulai Jumat 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Sedangkan  untuk  pengelola kafe, penutupan mulai 24 hingga 31 Desember 2021. Langkah ini untuk menghindari kerumunan yang menjadi media penyebaran Covid-19.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga menghimbau masyarakat selama nataru untuk berdiam diri di rumah demi keselamatan kesehatan bersama, diri sendiri dan keluarga. Masyarakat diminta menahan diri tidak melakukan rekreasi ke tempat-tempat wisata. (Hafid)

Comments are closed.