Jember Hari Ini – Perbaikan jalan yang baru dibangun baik di kota maupun jalan antar desa tidak bisa dilewati kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton.
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Pemkab Jember, Rahman Anda, menjelaskan, saat ini seluruh paket pekerjaan penunjukan langsung sudah selesai. Sementara untuk proyek yang masuk lelang tahun tunggal hanya tersisa 2 proyek saja yang belum selesai. Namun, Rahman mengaku mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah titik jalan yang baru direhab khususnya jalan antar desa dilewati kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton sehingga rawan rusak kembali. Untuk jalan level 3, sesuai aturan kendaraan yang boleh lewat maksimal bermuatan 8 ton. Jika lebih dari itu maka jalan akan cepat rusak. Oleh karena itu, Dinas PU BMSDA berkordinasi dengan Dinas Perhubungan agar jalan yang baru selesai direhab bisa dijaga dan tidak memperbolehkan kendaraan bermuatan berat lebih dari 8 ton. Namun, Rahman juga berharap masyarakat ikut membantu menjaga jalan yang baru direhab sebab tidak mungkin jika pemkab menjaga seluruh jalan yang baru direhab, mengingat keterbatasan jumlah personel. (Fian)