Jember Hari Ini – Pengungkapan kasus pidana Satreskrim Polres Jember tahun 2021 turun sekitar 22 persen atau 98 kasus dibandingkan tahun 2020 lalu. Demikian terungkap dalam press release Polres Jember yang disampaikan Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, di Mapolres Jember Kamis siang.
Pengungkapan kasus pidana yang dilakukan Satreskrim Polres Jember sepanjang tahun 2021 sebanyak 409 kasus pidana, yang terdiri dari berbagai kasus yang meresahkan masyarakat Jember. Kasus yang menonjol dalam pengungkapan itu kasus pencurian hewan, kasus jambret, curas, curat, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, serta kasus pembunuhan dan penganiayaan. Satreskrim Polres Jember berusaha melakukan pengungkapan untuk meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jember. Namun pengungkapan tahun ini jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu, ada penurunan turun 98 kasus atau sekitar 22 persen. Angka pengungkapan tahun 2020 lalu sudah mencapai sebanyak 507 kasus. Demikian juga dengan penyelesaian kasus turun sekitar 10 persen atau 32 kasus bila dibandingkan tahun lalu. Dia menjelaskan, penyelesaian kasus tahun 2020 ada sebanyak 361 kasus. Namun di tahun 2021 turun menjadi menjadi 329 kasus.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan, kasus yang menonjol yakni perkara konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, curas atau pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, ada kasus peredaran uang palsu, sindikasi pencurian hewan ternak yang melibatkan banyak pelaku, serta kasus pembunuhan di Umbulsari dan Tempurejo. Satreskrim Polres Jember juga memproses kasus penjambretan dengan kekerasan yang menyasar ibu-ibu yang beraksi di 45 TKP. (Hafid)